Sragen, RM _
Zubairi
29th warga Kampung Kliteh Kel/Kec Sragen Kabupaten SragenJawa Tengah akhirnya
harus berurusan dengan Polisi. Pria yang sebenarnya sudah beristri dan memiliki
satu anak tersebut nekat membakar rumah slingkuhanya yaitu Asih Dewi Lestari
26th warga Dukuh Tirtomulyo Desa Bendo
Kecamatan Sukodono Sragen Jawa Tengah. Perbuatan tersebut dilakukanya karena
sakit hati dengan Asih yang mana pelaku merasa dikhianati cintanya.
Hal
tersebut berawal dari perjalanan cinta mereka sejak Juni tahun 2021 lalu. Korban
(ADL) dengan status sudah punya suami dan 2 orang anak meninggalkan rumah tanpa
pamit pergi bersama pelaku. Saat kepergianya, Mereka tinggal di sebuah kost
daerah sragen selama 6 bulan, selanjutnya pindah lagi kost di Surabaya.
Rupanya
Setelah berhubungan dan tinggal bersama di surabaya, ADL sudah tidak tahan dan
ingin segera pulang ke Sragen. namun pelaku melarangnya. Semenjak itu pelaku
selalu mengancam akan membakar rumah korban dan akan menciderai keluarganya
jika korban nekat kembali ke Sragen. Karena ancaman tersebut sehingga membuat
korban takut dan menuruti larangan pelaku.
Karena
korban sudah tidak tahan lagi hidup seatap dengan pelaku, akhirnya pada Minggu (17/7) korban tanpa sepengetahuan
pelaku telah nekat kabur dari Surabaya. Tentu saja hal ini membuat pelaku emosi
dan nekat untuk membuktikan ancaman yang sudah disampaikan pada korban.
Sekitar
seminggu kemudian, pelaku berupaya membakar rumah orang tua korban hingga
sebanyak 3 kali. Untuk kejadian pertama dan kedua korban tidak melaporkan atas
perilaku pelaku. Kemudian untuk yang ketiga kalinya pelaku telah membakar rumah
korban pada Rabu (10/7). Saat itu korban ADL bersama ibunya dan dua anak yang
baru berusia 8 dan 4,5 tahun sedang istirahat tiba tiba mendengar ledakan di
bagian rumah belakang. Tentu saja kmembuat korban bersama orang tuanya menjadi
kaget dan ketakutan. Setelah diperiksa ke rumah belakang, ternyata apai suda
berkobar besar. Atas peristiwa tersebut warga sekitar langsung membantu untuk
memadamkan api sambil menunggu mobil Damkar.
Adanya
peristiwa tersebut Polsek sukodono dan team Inafis Polres Sragen melakukan olah
TKP. Dalam olah TKP Polisi menemukan bahwa rumah tersebut sengaja di bakar oleh
seseorang. Karena ada temuan tersebut
kemudian polisi melakukan penyelidikan hingga hasil penyelidikan Polisi
mengarah dugaan bahwa pelakunya adalah Zubairi. Guna segera tertangkap
pelakunya polisi langsung gerak cepat dan dengan waktu tidak lama polisi
berhasil menangkap pelaku saat sedang berada di seputaran SMA N Sragen.
Kapolsek
Sukodono AKP Sutanto kepada wartawan menyampaikan bahwa, motif dari pembakaran
rumah korban adalah karena pelaku merasa sakit hati dengan selingkuhanya
(korban). Pelaku ingin memiliki korban namun pelaku tidak mampu. Smentara barang
bukti yang diamankan oleh petugas yaitu Pompa air, Kayu usuk dan kayu tiang
yang smuanya dalam keadaan bekas terbakar. Sementara pelaku terancam pasal 187
ayat 2 dan ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Tim rm