SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Seorang anggota perguruan silat PSHT tewas saat ikuti ujian kenaikan tingkat


Sidoarjo,  RM  _

Korban meninggal akibat luka pada organ dalam perutnya. Itulah yang dialami oleh Alif Risky (17) saat Ujian Kenaikan Tingkat di perguruan silat PSHT di Sidoarjo. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (11/9) siang sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Lingkar Timur Sidoarjo. Korban diduga dianiaya oleh keempat tersangka dengan cara dipukul dan ditendang di bagian punggung, dada, dan perut.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan bahwa, atas meninggalnya korban ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari empat tersangka tersebut masing masing yaitu kakak senior sekaligus pelatih korban. Mereka diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Alif Risky meninggal. Keempat pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka yaitu Eko Adi Nugroho (25) warga Perum Istana Residence, Ds Grogol, Tulangan, Sidoarjo sebagai Koordinator Kepelatihan PSHT Sidoarjo. Selain itu ada Frebriansyah Listyo Legowo (19) warga Desa Sidokumpul, Sidoarjo, selaku penguji. Kemudian Muhammad Risky Sulistyono (18) warga Perum Magersari, Magersari, Sidoarjo selaku Penguji. Serta MAS (16) warga Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo.

"Para pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara memukul dan menendang pada bagian perut sehingga mengakibatkan korban meninggal sewaktu menjalani perawatan medis di RSUD Sidoarjo," terang Kapolresta, Selasa, (21/9/2022).

          Peristiwa itu berawal saat diadakanya ujian kenaikan tingkat dalam perguruan silat tersebut. Saat ujian berlangsung ada tiga pos yang harus diikuti oleh para peserta ujian. Saat korban sedang mengikuti ujian dan mencapai pos dua, tiba tiba fisik korban terasa lemah dan merasa pusing pusing. Dengan kondisi fisik korban seperti itu, rupanya para senior/penguji tidak memakluminya, namun justru 4 senior tersebut menilai bahwa korban tidak ada keniatan dalm mengikuti ujian. Dan hukuman dengan berupa tendangan dan pukulan dari para senior terhadap korban telah dilakukan.

          Dari hukuman berupa tendangan atau pukulan tersebut sehingga membuat korban terjatuh dan tak sadarkan diri. Saat korban dalam keadaan tidak sadarkan diri kemudian korban dilarikan ke RSUD Sidoarjo. Namun naas yang didapat, bahwa setelah dilakukan oleh tim Medis diketahui bahwa korban sudah dalam keadaan meninggal. Dari hasil pemeriksaan dalam ditemukan pendarahan pada kelenjar perut (selaput) juga terdapat memar pada hati. Kelainan tersebut di atas karena adanya kekerasan tumpul.

          Sementara itu, Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 80 ayat (3) jo 76 C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. Tim rm

Share Article:

PENDIDIKAN SENI

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib