Sidoarjo, RM _
Korban meninggal akibat luka pada organ dalam perutnya.
Itulah yang dialami oleh Alif Risky (17) saat
Ujian Kenaikan Tingkat di perguruan silat PSHT di Sidoarjo. Peristiwa itu
terjadi pada Minggu (11/9) siang sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Lingkar
Timur Sidoarjo. Korban diduga dianiaya oleh keempat tersangka dengan cara
dipukul dan ditendang di bagian punggung, dada, dan perut.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan bahwa,
atas meninggalnya korban ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari empat
tersangka tersebut masing masing yaitu kakak senior sekaligus pelatih korban.
Mereka diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Alif Risky meninggal.
Keempat pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka
yaitu Eko Adi Nugroho (25) warga Perum Istana Residence, Ds Grogol, Tulangan,
Sidoarjo sebagai Koordinator Kepelatihan PSHT Sidoarjo. Selain itu ada Frebriansyah Listyo Legowo (19) warga Desa
Sidokumpul, Sidoarjo, selaku penguji. Kemudian Muhammad Risky Sulistyono (18)
warga Perum Magersari, Magersari, Sidoarjo selaku Penguji. Serta MAS (16) warga
Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo.
"Para pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban
dengan cara memukul dan menendang pada bagian perut sehingga mengakibatkan
korban meninggal sewaktu menjalani perawatan medis di RSUD Sidoarjo,"
terang Kapolresta, Selasa, (21/9/2022).
Peristiwa itu
berawal saat diadakanya ujian kenaikan tingkat dalam perguruan silat tersebut. Saat
ujian berlangsung ada tiga pos yang harus diikuti oleh para peserta ujian. Saat
korban sedang mengikuti ujian dan mencapai pos dua, tiba tiba fisik korban
terasa lemah dan merasa pusing pusing. Dengan kondisi fisik korban seperti itu,
rupanya para senior/penguji tidak memakluminya, namun justru 4 senior tersebut
menilai bahwa korban tidak ada keniatan dalm mengikuti ujian. Dan hukuman dengan
berupa tendangan dan pukulan dari para senior terhadap korban telah dilakukan.
Dari hukuman
berupa tendangan atau pukulan tersebut sehingga membuat korban terjatuh dan tak
sadarkan diri. Saat korban dalam keadaan tidak sadarkan diri kemudian korban
dilarikan ke RSUD Sidoarjo. Namun naas yang didapat, bahwa setelah dilakukan
oleh tim Medis diketahui bahwa korban sudah dalam keadaan meninggal.
Dari hasil pemeriksaan dalam ditemukan
pendarahan pada kelenjar perut (selaput) juga terdapat memar pada hati.
Kelainan tersebut di atas karena adanya kekerasan tumpul.
Sementara itu,
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 80
ayat (3) jo 76 C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2022
tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. Tim rm