SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Tewasnya santri Gontor, Polisi menyita barang bukti termasuk Surat Kematian. Akankah ada dr yang terseret ?


Ponorogo,  RM  _

Kasus tewasnya Albar Mahdi (AM) 17th santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor 1 Kabupaten Ponorogo Jawa Timur masih terus bergulir. Dan kasus tersebut masih selalu didalami oleh p-ihak kep-olisian guna memperoleh secara jelas akibat terjadinya tewsanya santri tersebut. Setelah melakukan olah tempat Kejadian Perkara (TKP), Polisi melakukan penjemputan kepada 2 Santri yang terduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban. Polisi juga melakukan penyitaan basejumlah barang bukti antara lain, 1 unit Becak, CCTV pentungan, air mineral, minyak kayu putih serta Surat kematian yang dari Rumah Sakit (RS) Yasfi Darusalam.

Diketahui di dalam surat keterangan kematian yang diterbitkan Rumah Sakit (RS) Yasfin Darusalam Gontor itu telah  tertulis bahwa korban meninggal karena sakit.

“Terkait surat menyurat, baik dari masyarakat atau mana pun, sudah kami sita. Kemudian kita masukkan untuk menjadi materi penyidikan,” terang Kapolres Ponorogo AKB Catur Cahyono Wibowo, Rabu,7/9/2022. Meski demikian, menurut AKBP Catur bahwa pihaknya belum mendalami isi surat kematian tersebut.

    Baca juga :

    .Santri Gontor tewas dianiaya senior, begini kronologinya

    .Jika anaknya terjadi masalah di Pondok Gontor Orang tua Santri dilarang lapor Polisi

          Menurut Kapolres Ponorogo bahwa, langkah yang dilakukan dalam ungkap kasus tewasnya santri Gontor itu p-ihaknya akan memfokuskan dulu perihal penyebab kematian korban. Mengenai dugaan adanya obstruction of justice pihaknya akan memp-rosesnya lebih lanjut setelah motif terbunuhnya korban selesai dengan gamblang. Mengenai tudingan adanya pembohongan publik yang diduga dilakukan Ponpes Gontor, menurut AKBP Catur bahwa,  Polres Ponorogo juga akan memprosesnya setelah merampungkan perkara utama yaitu tentang adanya dugaan penganiayaan.

"Nanti akan proses lebih lanjut. Tetapi kita utamakan perkara pokoknya," terangnya.

          Kuasa hukum korban Titis Rachmawati menyampai-kan bahwa, Surat tersebut diterbitkan di tanggal kematian Korban AM. Dalam surat telah ditandatangani oleh dokter Mukhlas Hamidi (MH), keterangan dinyatakan bahwa korban meninggal karena penyakit tidak menular. Surat kematian tersebut diberikan kepada keluarga oleh seseorang yang mengaku sebagai perwakilan Ponpes Gontor bersamaan saat penyerahan jenazah ke rumah korban di Palembang Sumatera Selatan.

Karena Soimah ibu korban meragukan putranya meninggal karena sakit, sehingga Soimah memaksa agar peti jenazah dibuka. saat peti dibuka didapati  tampak sejumlah luka lebam di jasad korban. Tentu saja hal inimembuat kaget dan geram karena usai melihat kondisi Jasad Korban. Hingga keluarga mendesak jawaban yang jujur dari pihak Pondok Gontor. Setelah didesak oleh keluarga korban pihak Gontor mengakui bahwa AM meninggal karena dianiaya. Bukan sakit seperti yang terulis dalam surat. Tim rm 

Share Article:

PENDIDIKAN SENI

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib