SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Tewasnya Santri Gontor polisi tetapkan 2 tersangka dan terancam 15 th penjara


Ponorogo,  RM  _

Tewasnya santri Gontor dengan korban Albar Mahdi (AM) 17 th sudah menemui titik terang. Polisi juga sudah bisa menetapkan 2 orang penganiaya tersebut sebagai tersangka. Ancaman hukuman hingga 15 th Penjara dan denda mencapai 3 Milyar.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo menyampaikan bahwa, Kedua tersangka tersebut yaitu santri senior MFA (18) dan IH (17). Menurut AKBP Catur bahwa, kasus itu berawal saat digelar perkemahan Kamis-Jumat (Perkajum) 11-22 Agustus dan berlanjut pada 18-19 Agustus 2022. Selesai  acara dan tepatnya pada 20 Agustus AM dan dua saksi lain kemudian mengembalikan perlengkapan yang mereka pinjam dari Ankuperkap atau bagian perlengkapan organisasi kepramukaan di Gontor.

"Setelah itu Minggu tanggal 21 Agustus 2022 korban AM dan 2 saksi RM dan NS mendapat surat dakwah atau surat panggilan dari pengurus ankuperkap yaitu tersangka MFA selaku Ketua I Perlengkapan," kata Catur,Senin (12/9).

Panggilan itu dilakukan terkait evaluasi barang hilang dan rusak yang dipinjam oleh korban.

Kemudian 22 Agustus 2022. AM, RM dan NS menghadap tersangka MFA dan ABH dan mereka bertemu di Ruang Ankuperkap Gedung 17 Agustus lantai 3 Pondok Gontor, pada

"Setelah itu tersangka MFA dan IH memberi tindakan hukuman kepada korban AM dan dua saksi RM dan NS yaitu dengan cara IH memukul dengan menggunakan patahan tongkat pramuka ke bagian kaki dan melakukan pukulan tangan kosong ke bagian dada, Sedangkan tersangka MFA memberi hukuman dengan cara menendang ke bagian dada, hingga tersangka AM terjatuh dan tidak sadarkan diri," terang Kapolres.

    Baca juga;

    . Tewasnya santri Gontor, Polisi menyita barang bukti termasuk Surat Kematian. Akankah ada dr yang terseret ?

Selanjutnya sekira pukul 06.45 WIB dua saksi RM dan NS dan tersangka MFA membawa korban AM menggunakan becak inventaris pondok menuju IGD RS Yasyfin Darussalam Gontor. Setibanya di IGD korban langsung diterima oleh petugas medis rumah sakit untuk diperiksa. Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga medis di rumah sakit tersebut trnyata korban AM sudah dalam keadaan tidak bernyawa.

Dua mantan santri yang itetapkan sebagai tersangka tersebut yaitu MFA 18 th berasal dari Kabupaten Tanah Darat Sumatera Barat, dan IH 17th (Anak Baerhadapan Dengan Hukum) berasal Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

Keduanya dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 c UU tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3 e KUHP. Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. Sementara barang bukti yang diamankan berupa 2 kaos oblong, 2 celana training, 1 unit becak, 2 patahan tongkat, 1 minyak kayu putih, 1 air gelas mineral, 1 buah rekaman CCTV RS Yasyfin Darussalam Gontor. Tim rm

Share Article:

PENDIDIKAN SENI

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib