Ponorogo, RM _
Tewasnya santri Gontor dengan korban
Albar Mahdi (AM) 17 th sudah menemui titik terang. Polisi juga sudah bisa
menetapkan 2 orang penganiaya tersebut sebagai tersangka. Ancaman hukuman
hingga 15 th Penjara dan denda mencapai 3 Milyar.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono
Wibowo menyampaikan bahwa, Kedua tersangka tersebut yaitu santri senior
MFA (18) dan IH (17). Menurut AKBP Catur bahwa, kasus itu berawal saat digelar
perkemahan Kamis-Jumat (Perkajum) 11-22 Agustus dan berlanjut pada 18-19
Agustus 2022. Selesai acara dan tepatnya
pada 20 Agustus AM dan dua saksi lain kemudian mengembalikan perlengkapan yang
mereka pinjam dari Ankuperkap atau bagian perlengkapan organisasi kepramukaan
di Gontor.
"Setelah
itu Minggu tanggal 21 Agustus 2022 korban AM dan 2 saksi RM dan NS mendapat
surat dakwah atau surat panggilan dari pengurus ankuperkap yaitu tersangka MFA
selaku Ketua I Perlengkapan," kata Catur,Senin (12/9).
Panggilan
itu dilakukan terkait evaluasi barang hilang dan rusak yang dipinjam oleh
korban.
Kemudian 22 Agustus 2022. AM, RM dan NS
menghadap tersangka MFA dan ABH dan mereka bertemu di Ruang Ankuperkap Gedung
17 Agustus lantai 3 Pondok Gontor, pada
"Setelah
itu tersangka MFA dan IH memberi tindakan hukuman kepada korban AM dan dua
saksi RM dan NS yaitu dengan cara IH memukul dengan menggunakan patahan tongkat
pramuka ke bagian kaki dan melakukan pukulan tangan kosong ke bagian dada, Sedangkan
tersangka MFA memberi hukuman dengan cara menendang ke bagian dada, hingga
tersangka AM terjatuh dan tidak sadarkan diri," terang Kapolres.
Baca juga;
Selanjutnya sekira pukul 06.45 WIB dua
saksi RM dan NS dan tersangka MFA membawa korban AM menggunakan becak
inventaris pondok menuju IGD RS Yasyfin Darussalam Gontor. Setibanya di IGD
korban langsung diterima oleh petugas medis rumah sakit untuk diperiksa. Namun setelah dilakukan
pemeriksaan oleh tenaga medis di rumah sakit tersebut trnyata korban AM sudah
dalam keadaan tidak bernyawa.
Dua mantan santri yang itetapkan sebagai
tersangka tersebut yaitu MFA 18 th berasal dari Kabupaten Tanah Darat Sumatera
Barat, dan IH 17th (Anak Baerhadapan Dengan Hukum) berasal Pangkal Pinang,
Bangka Belitung.
Keduanya dijerat Pasal 80 ayat (3) jo
Pasal 76 c UU tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3 e
KUHP. Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. Sementara barang bukti yang diamankan berupa 2 kaos oblong, 2
celana training, 1 unit becak, 2 patahan tongkat, 1 minyak kayu putih, 1 air
gelas mineral, 1 buah rekaman CCTV RS Yasyfin Darussalam Gontor. Tim rm