Grobogan, RM _
Buntut dari Kasus perkara tindak pidana korupsi secara bersama - sama penggunaan dana APBDes Jetaksari Kecamatan Pulokulon Grobogan Jawa Tengah pada Th 2016 dan 2017 atas nama tersangka Siti Munawaroh telah memasuki tahap II. Tahapan ini hingga mengakibatkan Siti Munawaroh mantan TPK Ds Jetaksari masuk dalam terali besi/ditahan.
Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo SH melalui siaran pers bernomor : B-55/ M.3.41 /PERS /09/2022. Menjelaskaan bahwa, tersangka SM ini selaku Ketua TPK (Tim Pengelola Kegiatan) Desa Jetaksari, atas perkara dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama perkara atas nama terpidana Achmad Nur Solikin Bin Magi /Klowor yang setelah telah divonis penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dalam penggunaan dana APBDes Desa Jetaksari Kec. Pulokulon Kab. Grobogan TA. 2016 dan TA. 2017. Hal itu sesuai Penerimaan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap II dari penyidik Polres Grobogan kepada (JPU) Jaksa Penuntut Umum Kejari Grobogan dilaksanakan hari ini Rabu (28/9/2022), mulai dari pukul 11.00 Wib s/d jam 12.30 Wib.
"Pasal yang disangkakan melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," Terangnya.
Masih menurut Frangky bahwa, Terhadap tersangka Siti yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan oleh Penyidik, oleh JPU kini telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan mulai sejak tanggal 28 September 2022 s/d tanggal 17 Oktober 2022 di Lapas Kelas IIB Purwodadi," Tegasnya.
Diketahui sebelumnya bahwa, mantan Kades Jetaksari Achmad Nur Solikin Bin Magi alias Klowor sudah terlebih dahulu mendapat vonis penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dalam kasus yang sama yaitu kejahatan Korupsi. Gik rm