SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Aniaya warga Klambu, Kapolsek Kradenan AKP Lamsir divonis 1 bulan penjara

AKP Lamsir (terdakwa) 

Grobogan, RM _

Terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap Ahmad Kholik  (34th)  kariyawan Toko Emas Arga di Pasar Karangrayung, Oknum polisi AKP Lamsir yang juga merupakan Kapolsek Kradenan di Kabupaten Grobogan Jawa Tengah telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwdadi Grobogan, 27/10/22. Dari vonis tersebut pihak korban yang merupakan warga Desa Terkesih Klambu tersebut merasa kecewa.

Kasus penganiayaan yang menimpa warga Desa Terkesi Kecamatan Klambu telah terjadi pada Sabtu 21 Mei 2022 lalu sekitar pukul 10.30 WIB. Karena tidak ada jalan dami secara kekeluargaan antara kedua belah pihak, sehingga perbuatan AKP Lamsir harus menjalani persidangan di PN Purwodadi. Dalam persidangan itu telah dihadirkan empat orang yaitu korban (Ahmad Kholik), teman korban yang bekerja di toko emas, pemilik toko emas tempat korban bekerja dan istri korban. Selain itu, AKP Lamsir selaku terdakwa juga ikut hadir secara langsung.

Terdakwa AKP Lamsir diketahui juga telah memiliki toko emas tak jauh dari tempat korban bekerja. Dalam keterangan Korban Ahmad Kholik mengaku bahwa, Sa’at itu terdakwa menyambangi tokonya. Dari dalam mobil Saat itu korban telah menyapanya secara baik baik dengan kalimat ’’Monggo Pak’’. Namun entah setan apa yang membuat AKP Lamsir tiba tiba telah menyambutnya sapaan korban tersebut dengan marah, AKP Lamsir justru meminta korban keluar dari mobil dan memukulnya di bagian dahi hingga sampai tiga kali pukulan. Tidak hanya itu, korban juga dikeplak (dipukul dengan tangan terbuka) oleh Lamsir di bagian atas kepala. AKP Lamsir juga mengatakan dengan tegas bahwa dirinya seorang anggota polisi yang merasa sudah diketahui (terkenal) oleh orang muda hingga dewasa.

Ahmad Kholik (baju putih/korban) 


Sementara itu AKP Lamsir mengaku bahwa, aksi yang dilakukan hanya menjitak dan bukan memukul. Terdakwa mengaku jika hanya menjitak di dahi satu kali dan mengeplak bagian perut sebanyak tiga kali.

’’Kami hanya menjitak satu kali dan mengeplak bagian perut tiga kali,’’ jelas Lamsir menjawab hakim.

AKP Lamsir juga mengaku bahwa pihaknya sudah beberapa kali meminta maaf ke rumah korban di Klambu. Namun diakuinya terdakwa hanya sekali bisa bertemu dengan korban.

Sidang yang dipimpin oleh hakim Manolop PB, AKP Lamsir dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan ringan terhadap Akhmad Kholik warga Desa Terkesi, Klambu, Grobogan. Hingga terdakwa AKP Lamsir  tersebut divonis 1 bulan penjara masa percobaan enam bulan.

Sementara itu, atas putusan tersebut korban Ahmad Kholik menyatakan tidak puas. pihaknya berharap bahwa, agar terdakwa dihukum seberat-beratnya. ’’Saya mohon, sebagai rakyat kecil, mohon seadil-adilnya. Inginnya dihukum seberat-beratnya. Karena sudah dipermalukan di pasar,’’ terangnya usai persidangan. Gik rm

Simak vidionya :



Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib