AKP Lamsir (terdakwa)
Grobogan, RM _
Terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap Ahmad Kholik (34th) kariyawan
Toko Emas Arga di Pasar Karangrayung, Oknum polisi AKP Lamsir yang juga
merupakan Kapolsek Kradenan di Kabupaten Grobogan Jawa Tengah telah divonis
oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwdadi Grobogan, 27/10/22. Dari vonis tersebut
pihak korban yang merupakan warga Desa Terkesih Klambu tersebut merasa kecewa.
Kasus penganiayaan yang menimpa warga Desa Terkesi Kecamatan
Klambu telah terjadi pada Sabtu 21 Mei 2022 lalu sekitar pukul 10.30 WIB. Karena
tidak ada jalan dami secara kekeluargaan antara kedua belah pihak, sehingga
perbuatan AKP Lamsir harus menjalani persidangan di PN Purwodadi. Dalam persidangan
itu telah dihadirkan empat orang yaitu korban (Ahmad Kholik), teman korban yang
bekerja di toko emas, pemilik toko emas tempat korban bekerja dan istri korban.
Selain itu, AKP Lamsir selaku terdakwa juga ikut hadir secara langsung.
Terdakwa AKP Lamsir diketahui juga telah memiliki toko emas tak jauh dari tempat korban bekerja. Dalam keterangan Korban Ahmad Kholik mengaku bahwa, Sa’at itu terdakwa menyambangi tokonya. Dari dalam mobil Saat itu korban telah menyapanya secara baik baik dengan kalimat ’’Monggo Pak’’. Namun entah setan apa yang membuat AKP Lamsir tiba tiba telah menyambutnya sapaan korban tersebut dengan marah, AKP Lamsir justru meminta korban keluar dari mobil dan memukulnya di bagian dahi hingga sampai tiga kali pukulan. Tidak hanya itu, korban juga dikeplak (dipukul dengan tangan terbuka) oleh Lamsir di bagian atas kepala. AKP Lamsir juga mengatakan dengan tegas bahwa dirinya seorang anggota polisi yang merasa sudah diketahui (terkenal) oleh orang muda hingga dewasa.
Ahmad Kholik (baju putih/korban) |
Sementara itu AKP Lamsir mengaku bahwa, aksi yang dilakukan
hanya menjitak dan bukan memukul. Terdakwa mengaku jika hanya menjitak di dahi
satu kali dan mengeplak bagian perut sebanyak tiga kali.
’’Kami hanya menjitak satu kali dan mengeplak bagian perut
tiga kali,’’ jelas Lamsir menjawab hakim.
AKP Lamsir juga mengaku bahwa pihaknya sudah beberapa kali
meminta maaf ke rumah korban di Klambu. Namun diakuinya terdakwa hanya sekali bisa
bertemu dengan korban.
Sidang yang dipimpin oleh hakim Manolop PB, AKP Lamsir
dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan ringan terhadap Akhmad Kholik warga
Desa Terkesi, Klambu, Grobogan. Hingga terdakwa AKP Lamsir tersebut
divonis 1 bulan penjara masa percobaan enam bulan.
Sementara itu, atas putusan tersebut korban Ahmad Kholik
menyatakan tidak puas. pihaknya berharap bahwa, agar terdakwa dihukum
seberat-beratnya. ’’Saya mohon, sebagai rakyat kecil, mohon seadil-adilnya.
Inginnya dihukum seberat-beratnya. Karena sudah dipermalukan di pasar,’’
terangnya usai persidangan. Gik rm
Simak vidionya :