Grobogan, RM _
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembayaran pembelian tanah
pembangunan gudang Bulog di desa mayahan Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan
Jawa Tengah tahun 2018 (Bulog II), akhirnya Paul Christian harus menerima
kenyataan untuk hidup dalam penjara. Jaksa Penuntut umum telah melakukan
penahanan terhadap tersangka PC selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai sejak
tanggal 20 Oktober 2022 sampai dengan 08 November 2022 di Lapas Kelas IIB
Purwodadi.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri
Grobogan Frengki Wibowo, SH, MH melalui siaran Pers NOMOR : B-61/ M.3.41 /PERS
/10/2022 pada Kamis siang 20/10/22 menyampaikan bahwa, tersangka PC selaku
Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) hasil dari penyidikan ia dianggap
melakukan tindak pidana Korupsi secara
bersama sama dalam Penyimpangan Pembayaran Pembelian Tanah Pembangunan Gudang
Bulog Desa Mayahan Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan tahun 2018 (Bulog
II).
Sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan
Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, atas perbuatan tersangka telah mengakibatkan
kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.999.421.705,00 (empat miliar sembilan
ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus
lima rupiah)
Atas perbuatannya, tersangka dijerat
dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,
Subsidair: Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.