Ruang Paripurna 2 DPRD Grobogan
Grobogan, RM _
Meski
sudah hampir dua bulan atas beredarnya surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas
Pendidikan Grobogan, hingga sekarang surat tersebut masih banyak terjadi
dibahas dan menjadi bahan gunjingan oleh kalangan masyarakat. Surat edaran
tersebut telah ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Grobogan Drs Purnyomo
M Pd yang berisikan himbauan untuk mengadakan kunjungan Wisata Festival Jerami
di Desa Banjareja Kecamatan Gabus Grobogan pada beberapa waktu lalu kepada para
Murid SD dan SMP se Kabupaten Grobogan. Tentu saja hal ini menjadikan polemik
dan menjadi bahan perbincangan serta menyangkut tentang SDM Kadin Purnyomo yang
patut diragukan dan lain lain. Permasalahan ini juga sampai diadukan ke Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan.
Beredarnya surat edaran
Kadin Pendidikan Grobogan yang menimbulkan masalah tersebut membuat sejumlah
Pewarta Grobogan melakukan penelusuran penyebab dari masalah surat tersebut,
sementara ada dugaan keterkaitan dengan fee dari hasil penjualan tiket masuk ke
obyek wisata tersebut. Diperoleh informasi bahwa, pihak Dinas diduga telah mendapatkan fee 10% dari penjualan tiket masuk. Tentu saja
hal ini sontak menimbulkan ;pro dan kontra dari sehumlah Kepala sekolah dan
para wali murid dan masyarakat luas.
Menurut Ali Rukamto media
Lintasindo.com bahwa, hasil investigasinya memperoleh catatan Jumlah murid SD
se Kab Grobogan sebanyak 117.485 siswa. Kehadiran dari para murid yaitu 60%
atau yang ikut wisata sekitar 70.491 murid. Jika dari jumlah murid dikalikan
harga tiket Rp, 15.000 , sehingga hasil dari enjualan tiket atau uang yang
diraup dari murid SD yaitu Rp, 1.057.365.000. kemudian untuk murid SMP
berjumlah 48.697 murid, dan yang ikut hadir 40% dari jumlah tersebut yaitu
19.478 murid. Jika dikalikan 15 rb nilai uang mencapai 292.170.000.
“Jika yang menyangkut fee penjualan tiket tersebut benar benar terjadi,
alangkah bobroknya dunia pendidikan di Grobogan ini” kata Ali Rukamto.
Sementara itu, Purnyomo dalam saat dipanggil oleh Komisi D DPRD Grobogan pada Rabu, 9/11/22 mengatakan bahwa, pihaknya sebenarnya merasa tidak ingin dan tidak perlu menanggapi permasalahan tersebut. Menurutnya surat tersebut dianggap wajar jika disampaikan dan dihimaukan kepada bawahanya. Gik rm