Grobogan, RM _
Guna meningkatkan kedisiplinan kepada
Anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan, pelindung dan
pengayom masyarakat dalam melaksanakan tugas sehari – hari dan menekan dan
mengurangi angka pelanggaran ataupun penyimpangan yang di lakukan oleh
Anggota/personil Polri, Sipropam Polres Grobogan menggelar Operasi Penegakan
Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin), Rabu (30/11/22) di depan pintu
masuk Mapolres Grobogan.
Operasi
tersebut juga bertujuan agar Anggota Polri dalam berdinas atau
bertugas lebih berhati - hati dan dapat melaksanakan tugas dengan penuh
tanggung jawab dan sesuai dengan tupoksinya serta Profesional. Sehingga anggota
Polri setidaknya bisa terhindar dari pelanggaran disiplin, Kode etik ataupun
Pidana.
Informasi yang diperoleh dari Humas
Polres Grobogan bahwa, dilaksanakan Giat Operasi Gaktibplin tersebut menindak
lanjuti STR Kapolres Grobogan Nomor : Sprin/762/X/HUK.12.10./2022 tanggal
31 Oktober 2022 tentang pelaksanaan Ops Gaktiplin dengan sasaran surat nyata
diri, kelengkapan kendaraan , surat - surat kendaraan.
Dalam kesempatan kegiatan tersebut
Sipropam telah melakukan pemeriksaan terhadap Personil Polres Grobogan yang
akan memasuki Mapolres Grobogan yang saat mengendarai kendaraan bermotor dan
mobil untuk diperiksa Surat kelengkapan data diri perorangan diantaranya
,KTA,KTP,SIM, STNK, Kelengkangkapan Kendaraan dan Kerapihan dalam berpakaian
para personil. Tentu saja operasi tersebut membuat para anggota Polres Grobogan
harus mempersiapkan diri masing masing.
Dari hasil operasi tersebut ditemukan
7 anggota Polres Grobogan yang terdapat melanggar disiplin. Mereka antara lain
: Adapun dari hasil kegiatan pemeriksaan Ops Gaktibplin di temukan pelanggaran
disiplin terhadap Anggota Polri antara lain : BRIPKA Yusuf, Sat Binmas jenis
pelanggaran (berkumis), BRIPTU Frista.S, Sat intelakam ( pakaian tidak rapi),
BRIGPOL Andri, Sat Reskrim ( pakaian tidak rapi), BRIGADIR Timbul, Sat
Intelakam (pakaian tidak rapi), BRIPDA Fitri Akbar, Bagren, jenis pelanggaran
rambut panjang0, BRIPTU FIAN, Sat Binmas, Jenis pelanggaran rambut Panjang
berjenggot
dan BRIPKA
Wahyu TM, Sat Lantas, Jenis pelanggaran rambut Panjang ,dan berjenggot. Kemudian
mereka yang terbukti melanggar mendapat sanksi berupa penyitaan KTA dan dilakukan
tindakan disiplin berupa Push – Up serta pembinaan.
Dalam pantauan radarminggu.com di
halaman Mapolres Grobogan,tim yang melaksanakan operasi Gaktibplin yaitu dari Siepropam
Polres Grobogan diantaranya , Kasipropam Polres Grobogan AKP Zaenal Abidin.,SH,
Kanit Provos AIPTU Sri Henanto.,SH, Kanit Paminal AIPTU Arif.WD, Anggota Provos
dan Anggota Paminal. Gik rm