SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Terbukti Zinah dengan istri warganya, Kades Pulutan Darto divonis penjara 6 bulan


Grobogan,  RM _

Sosok Darto (55) Kepala Desa (Kades) Pulutan Kecamatan Penawangan Grobogan Jawa Tengah sekitar beberapa bulan yang lalu sempat digrebeg warganya kembali viral dan menjadi bahan perbincangan lagi. Hal ini dipicu adanya kasus Darto usai digrebek dan dilaporkan ke pihak yang berwajib dinilai tidak digubris oleh Pemerintah dan Kepolisian setempat. Dinas terkait dan Kepolisian dinilai lamban dalam penanganan kasus tersebut, karena hingga saat ini Kades Darto dan Indah (27) yang merupakan pasangan Kades Darto tidak ditahan oleh Polisi.

Dugaan kasus perselingkuhan ini terungkap setelah warga merasa curiga atas aktivitas kades yang pada malam hari seringkali mendatangi rumah Indah selingkuhannya dengan mengendarai sepeda ontel. Hingga larut malam Kades Darto ternyata tak kunjung juga pulang, kemudian karena warga sudah habis kesabaranya langsung melakukan penggerebekan di rumah wanita selingkuhan kades . Saat digerebek, kades mengakui dan meminta perlindungan ke warga untuk tidak dimassa. Dan wargapun tidak memassanya, namun waga tetap berharap agar kades dan selingkuhannya diproses secara hukum.

Sementara itu Ahmad Husairi (31) yang merupakan suami selingkuhan kades mengaku tidak terima dengan perbuatan istri dan kepala desanya. Hingga suami Indah melaporkannya kasus ini  ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah, AKP Afiditya Arif Wibowo membantah terkait adanya tudingan bahwa pihaknya melakukan pembiaran kasus dugaan perselingkuhan Kepala Desa Pulutan dengan tetangganya. Pihak kepolisian sengaja tidak melakukan penahanan karena barang bukti belum mencukupi dan untuk pengakuan pelaku belum dianggap cukup untuk melakukan penahanan.

“Polisi masih menunggu hasil penelitian barang bukti ke labfor Semarang, Jawa Tengah untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Kasat Reskrim Grobogan ini juga menyampaikan bahwa, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) namun hingga kini kedua pelaku tak ditahan. Dari hasil olah TKP polisi mengamankan sejumlah barang bukti pakaian wanita dan barang bukti lainnya. Alat bukti itu kini sudah dikirim ke Pusat Laboratoriun Forensik. Hasil lab tersebut nantinya akan dijadikan petunjuk proses penyelidikan ke tingkat penyidikan. Sementara pelaku disangkakan Psl 284 KUHPidana, dimana ancaman hukumannya hanya 9 bulan.

Informasi yang dihimpun dari Kejaksaan Negeri Grobogan Bahwa, Kamis, 01/12/2022, pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2022, mulai jam 13.30 s/d jam 14.00 Wib bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Purwodadi telah dilaksanakan sidang Tindak Pidana Umum atas nama terdakwa Darto Bin Alm Sastro Harno yang didakwa melanggar pasal 284 Ayat (1) ke-1 Huruf a KUHPidana (kasus Perzinahan).

Dalam sidang dihadiri oleh Penuntut Umum Kejari Grobogan Ariyanto Nico Pamungkas, SH., Ketua Majelis Hakim : Vabiannes Stuart Wattimena, S.H. Anggota :Erwino Mathelis Amahorseja, S.H. Marolop Winner Pasrolan Bakara, S.H. Panitera: Sri Ningsih,Sh, Penasihat Hukum terdakwa, dengan agenda persidangan yaitu Pembacaan Surat Putusan  oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi.

Bahwa dalam amar putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Darto Bin Alm Sastro Harno oleh karena itu dengan pidana selama  6 (enam) bulan penjara,  menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari  ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir, dimana sebelumnya pada tanggal 18 Oktober 2022 Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa Darto Bin Alm Sastro Harno dengan pidana selama 8 (delapan) bulan penjara, atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan Upaya Hukum Banding. Gik rm

Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib