Grobogan, RM _
Sosok Darto (55) Kepala Desa
(Kades) Pulutan Kecamatan Penawangan Grobogan Jawa Tengah sekitar beberapa bulan
yang lalu sempat digrebeg warganya kembali viral dan menjadi bahan perbincangan
lagi. Hal ini dipicu adanya kasus Darto usai digrebek dan dilaporkan ke pihak
yang berwajib dinilai tidak digubris oleh Pemerintah dan Kepolisian setempat.
Dinas terkait dan Kepolisian dinilai lamban dalam penanganan kasus tersebut,
karena hingga saat ini Kades Darto dan Indah (27) yang merupakan pasangan Kades
Darto tidak ditahan oleh Polisi.
Dugaan kasus
perselingkuhan ini terungkap setelah warga merasa curiga atas aktivitas kades
yang pada malam hari seringkali mendatangi rumah Indah selingkuhannya dengan
mengendarai sepeda ontel. Hingga larut malam Kades Darto ternyata tak kunjung
juga pulang, kemudian karena warga sudah habis kesabaranya langsung melakukan
penggerebekan di rumah wanita selingkuhan kades . Saat digerebek, kades
mengakui dan meminta perlindungan ke warga untuk tidak dimassa. Dan wargapun
tidak memassanya, namun waga tetap berharap agar kades dan selingkuhannya
diproses secara hukum.
Sementara itu Ahmad
Husairi (31) yang merupakan suami selingkuhan kades mengaku tidak terima dengan
perbuatan istri dan kepala desanya. Hingga suami Indah melaporkannya kasus ini ke
polisi.
Kasat Reskrim Polres
Grobogan, Jawa Tengah, AKP Afiditya Arif Wibowo membantah terkait adanya
tudingan bahwa pihaknya melakukan pembiaran kasus dugaan perselingkuhan Kepala
Desa Pulutan dengan tetangganya. Pihak kepolisian sengaja tidak melakukan
penahanan karena barang bukti belum mencukupi dan untuk pengakuan pelaku belum
dianggap cukup untuk melakukan penahanan.
“Polisi masih menunggu
hasil penelitian barang bukti ke labfor Semarang, Jawa Tengah untuk melakukan
penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Kasat Reskrim Grobogan
ini juga menyampaikan bahwa, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan olah
Tempat Kejadian Perkara (TKP) namun hingga kini kedua pelaku tak ditahan. Dari
hasil olah TKP polisi mengamankan sejumlah barang bukti pakaian wanita dan
barang bukti lainnya. Alat
bukti itu kini sudah dikirim ke Pusat Laboratoriun Forensik. Hasil lab tersebut
nantinya akan dijadikan petunjuk proses penyelidikan ke tingkat
penyidikan. Sementara pelaku disangkakan Psl 284 KUHPidana,
dimana ancaman hukumannya hanya 9 bulan.
Informasi yang dihimpun dari Kejaksaan
Negeri Grobogan Bahwa, Kamis, 01/12/2022,
pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2022, mulai jam 13.30 s/d jam 14.00 Wib
bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Purwodadi telah dilaksanakan
sidang Tindak Pidana Umum atas nama terdakwa Darto Bin Alm Sastro Harno yang
didakwa melanggar pasal 284 Ayat (1) ke-1 Huruf a KUHPidana (kasus Perzinahan).
Dalam sidang dihadiri oleh Penuntut Umum Kejari Grobogan Ariyanto
Nico Pamungkas, SH., Ketua Majelis Hakim : Vabiannes Stuart Wattimena, S.H.
Anggota :Erwino Mathelis Amahorseja, S.H. Marolop Winner Pasrolan Bakara, S.H.
Panitera: Sri Ningsih,Sh, Penasihat Hukum terdakwa, dengan agenda persidangan
yaitu Pembacaan Surat Putusan oleh
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi.
Bahwa dalam amar putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Purwodadi menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Darto Bin Alm Sastro Harno oleh
karena itu dengan pidana selama 6 (enam)
bulan penjara, menetapkan pidana tersebut tidak usah
dijalani kecuali jika dikemudian hari
ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana
melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir,
dimana sebelumnya pada tanggal 18 Oktober 2022 Jaksa Penuntut Umum telah
menuntut terdakwa Darto Bin Alm Sastro Harno dengan pidana selama 8 (delapan)
bulan penjara, atas putusan tersebut
Jaksa Penuntut Umum mengajukan Upaya Hukum Banding. Gik rm