Grobogan, RM _
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB
Grobogan mencanangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari
Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Selasa (25/01/2023).
Zona Integritas ini merupakan suatu perintah yang yang wajib dilakukan
berdasarkan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2022. Selain itu, zona Intregritas ini
menjadi tanggung jawab bersama untuk melaksanakan tugas sebaik mungkin, berusaha
melayani dengan sunguh - sungguh dan professional sehingga mencapai kepuasan
masyarakat. Hal terrsebut disampaikan oleh Soebyakto Kepala Lembaga
Pemasyrakatan (Kalapas) kelas II B Piurwodadi usai menggelar acara penanda
tanganan Pakta Integritas di Halaman Upacara Lapas.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kalapas Kelas IIB Purwodadi, dan dihadiri oleh seluruh Pejabat dan Pegawai. Hal ini bertujuan untuk mengukuhkan komitmen bersama dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas di Lapas Kelas IIB Purwodadi.
Dalam sambutanya
Kalapas Soebyakto menyampaikan bahwa, Penandatangan Pakta Integritas ini
sebagai langkah awal dan komitmen Lapas Purwodadi dalam membangun Zona
Integritas. Dalam upaya mewujudkan Pelayanan prima, menurut Soebyakto
dibutuhkan komitmen dan kesepakatan bersama yang dituangkan melalui Pakta
Integritas.
"Mari rapatkan barisan, satukan langkah, hati dan
pikiran untuk mewujudkannya melalui perubahan - perubahan yang dimulai dari
Tugas dan Fungsi setiap hari". ajaknya.
Kalapas
Kelas II Purwodadi yang kebetulan sudah mencapai purna tugas dalam pengabdianya
di Lapas per tanggal 01/02/23 tersebut juga menyampaikan permohonan ma’af
kepada seluruh pegawai lapas kelas II Purwodadi dan kepada Masyarakat serta Forum
Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Grobogan.
“Sehubungan akan berakhir tugas kami pada
01/02/23, kami mohon ma’af yang sebesar-besarnya apabila ada hal-hal yang
kurang pantas dan tidak berkenan bagi semuanya. Khusus kepada para Pegawai
Lapas tetap semangat, eksis, dan sukses selalu dalam menjalankan tugas”
Pungkasnya. Gik rm