SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Dipersidangan kasus dugaan pemerasan, saksi pelapor akui tidak diperas


Grobogan, RM _

  PN Purwodadi Grobogan Jawa Tengah Menggelar Sidang Lanjutan kasus dugaan pemerasan terhadap CV. Riyutomo dan BUMDes Tambah Rejeki Desa Penganten Kecamatan Klambu Dengan Terdakwa (SW) seorang Oknum Wartawan, Rabu (26/04/2023).

  Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erwino Mathelis Amahorseja, SH dengan Anggota dua anggotanya yakni Manolop Winner Paskrolan Bakara, SH dan Vabianner Stuart Wattimena.

  Hadir pula dalam sidang yaitu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariyanto Nico Pamungkas, SH, Iwan Nuzuardhi, SH dan Tiga Kuasa Hukum Terdakwa Salah Satunya  Minarno, SH.

  Dalam persidangan ini telah diagendakan mendengar keterangan  saksi pelapor, baik dari CV Riyutomo maupun BUMDes Desa Penganten Klambu.

  Dari Jalannya sidang ada hal yang cukup menarik bahwa, dalam fakta persidangan Puji Munarno alias Jambul pada saat ditanya Hakim atas pemerasan disertai ancaman oleh Terdakwa (SW), saksi menjawab tidak ada pemerasan.

  Menurut Kuasa Hukum Terdakwa (SW)  Minarno, SH bahwa, sebut kliennya tidak  melihat adanya pemerasan dengan ancaman terhadap CV Riyutomo.

  Minarno SH juga menyampaikan bahwa, dari awal kasus ini muncul pihaknya sudah mencium adanya indikasi kriminalisasi terhadap Wartawan Harian CiberTv. Dan kali ini sudah mulai terungkap pelan-pelan dalam fakta persidangan. Diantaranya dalam fakta persidangan yaitu : saksi Jambul dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikatakan sebagai pelapor, ternyata saksi membantah jika saksi tidak melaporkanya. 

Bahkan Jambul sampai ditanya hingga tiga kali oleh Majelis Hakim, juga dipertegas oleh Kuasa Hukum Terdakwa dua kali dan tetap mengatakan tidak pernah melaporkan.

  Kemudian Jaksa Penuntut Umum menunjukkan ke Majelis Hakim bukti surat aduan dari Jambul ke Kasatreskrim Polres Grobogan untuk disaksikan kepada Kuasa Hukum. Setelah di croscek oleh Kuasa Hukum tentang surat aduan tersebut dibuat pada tanggal 13 Maret 2023 atas permintaan penyidik setelah polisi melakukan penangkapan.

  Tidak hanya itu, saksi Jambul juga mengatakan bahwa, yang menawarkan uang pertama kali kepada Terdakwa (SW) adalah dirinya bukan dan buka terdakwa yang meminta, dan saksi Jambul menyampaikan tidak pernah merasa terancam atau diperas, karena dia menyerahkan uang dengan sukarela tanpa ada paksaan maupun ancaman.

  Sementara itu, terdakwa (SW) mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIB secara virtual, dan sidang berjalan dengan tertib, aman serta kondusif.

  Diterangkaan juga oleh kuasa hukum terdakwa bahwa, hasil chatting antara klienya dan saksi jambul juga masih ada bahwa tidak ada peristiwa peras memeras.

“Ada chatting Jambul dengan Terdakwa (SW) bahwa apabila Terdakwa tidak mau menerima uang, jika bertemu dijalan urusannya akan lain, bukan persaudaraan lagi”, jelas Kuasa Hukum Terdakwa. Tim rm

Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib