Barang bukti kayu yang diamankan
Sabtu dinihari sekitar pkl 01.30 wib (1/4/23) Petugas Perhutani KPH Gundih berhasil meringkus pencuri kayu di Wilayah BKPH Juworo Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan.
Informasi dari Kepolisian bahwa, pelaku berjumlah 5 orang namun sementara yang berhasil diringkus yaitu dua orang yaitu SH 55th dan SW 29th . Keduanya merupakakn warga Desa Juworo. Ketiga pelaku lainya berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
Usai ditangkap kedua pelaku oleh petugas Perhutani diserahkan ke Polsek Geyer berikut barang bukti berupa Kayu jenis sono keling, empat gergaji serta empat unit sepeda motor bebek yang sudah dimodifikasi. Sementara kerugian diperkirakan mencapai 12,5 jt.
Kapolsek Geyer AKP Sunarto kepada wartawan menyampaikan bahwa,berdasarkan petunjuk dari Pimpinananya maupun Kejaksaan Negeri Grobogan, kedua pelaku saat ini tidak ditahan /dirumahkan. Namun keduanya tetap dikenakan wajib lapor di Polres.
AKP Sunarto juga menyampaikan bahwa, sambil menung gelar perkara yang dijadwalkan Kamis depan para pelaku sementara dijerat dengan UU Cipta Kerja. Meski demikan berkas pelimpahan kedua pelaku dari Petugas Perhutani KPH Gundih tetap ditanganinya.
“Jadi berkas pelimpahan kedua pelaku dari Petugas Perhutani KPH Gundih tetap Kita tangani”, jelas Sunarto.
Sementara itu Administratur (ADM) KPH Gundih Khaerudin, S.Hut berharap agar para pelaku pencuri kayu milik perhutani/perusak hutan agar tetap bisa dijerat dengan pasal yang memberatkan bagi pelaku.
Diantaranya Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sehingga bisa membuat jera para pelaku.
Adm Gundih juga menyampaikan bahwa, jika para pencuri kayu milik perhutani hanya dijerat dengan pasal UU Cipta kerja tidak akan membuat jera pada pelaku. Apa lagi usai ditangkap trus dilepas, hal ini membuat petugas perhutani akan semakin sulit dalam menangani/melindungi kelestarian hutan.
“Setiap pelaku kejahatan hutan yang tertangkap harus diproses sesuai hukum yang berlaku”.harap Kahaerudin. gik rm