Wita : Kades Asemrudung |
Grobogan, RM
Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Asemrudung Nomor : 960/X/2023
tentang Pemberhentian Sekretaris Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten
Grobogan Jawa Tengah atas nama Suraji mendapat berbagai persoalan dan mendapat
kecaman dari baerbagai pihak. Karena SK tersebut dianggap tidak sah atau cacat
hukum . Hasil penelusuran oleh radarminggu.com dari berbagai sumber bahwa,
terbitnya SK tersebut sebelumnya kurang adanya proses atau mekanisme yang sudah
diatur pada peraturan yang ada yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Grobogan No18
tahun 2017 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Grobogan No 7 tahun 2016 tentang
perangkat desa.
Sesuai
pasal 24, dan pasal 26 serta pasal 40 Perbup No 18 tahun 2017 tentang Perda
Grobogan No 7 tahun 2016 tentang perangkat desa untuk pemberhentian perangkat
desa seharusnya melalui mekanisme yaitu melalui : Teguran lisan ke tertulis
dengan tenggang waktu 30 hari, kemudian teguran tertulis pertama ke teguran
tertulis kedua dengan tenggang waktu 30 hari, kemudian teguran tertulis kedua
ke teguran tertulis yang ketiga dengan tenggang waktu 30 hari. Setelah teguran
tertulis ketiga dengan tenggang waktu 30 hari kemudian diterbitkannya SK
pemberhentian sementara paling lama tiga bulan kedepan atau yang bersangkutan
telah ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa atau terpidana. Dan untuk
pemberhentian sementara bisa diperpanjang paling lama tiga bulan kedepan.
Kemudian jika yang bersangkutan tidak ada perbaikan, hal tersebut
dikonsultasikan ke Camat setempat untuk mendapatkan rekomendasi terkait
pemberhentian sebelum diterbitkanya SK pemberhentian dari Kepala Desa.
Seperti
terjadi sebelumnya bahwa, seorang Sekretaris Desa Asemrudung atas nama Suraji
telah diberikan surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Kades Wita.
SK tersebut telah tertanda tangani oleh Kades tanggal 03/10/2023. Dalam penyampaian
SK tersebut diselenggarakan di Balai Desa Asemrudung pada Kamis, 5/10/2023
lalu. Penyelenggaraan tersebut juga menghadirkan Muspika setempat, seluruh
perangkat Desa Asemrudung Tokoh Masyarakat serta BPD, Kewtua RT dan Rw se Desa
Asemrudung.
Kades
Asemrudung Wita kepada radarminggu.com menyampaikan bahwa, pihaknya
mengeluarkan SK pemberhentian terhadap Sekdesnya dinilai sudah benar adanya
karena Sekdes sudah banyak melanggar aturan kerja. Bahkan pihknya juga
mengatakan jika hal itu sudah mendapat persetujuan dari Camat Geyer Oetoyo. Kades
Wita juga menganggap jika Sekdes telah menghambat jalanya Pemerintahan Desa dan
mempersulit pelayanan terhadap warga Desa Asemrudung. Selain itu Kades Wita
juga memenuhi tuntutan sebagian warga meminta agar Sekdes diberhentikan dari
jabatanya atau dipecat secara tidak hormat.
Disinggung
tentang mekanisme sebelum mengeluarkan SK Pemecatan Kades Wita mengatakan bahwa
pihaknya kurang tahu adanya mekanisme yang ada. Dan Kades Wita menegaskan
pihaknya memakai dasar Undang Undang RI Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
“kalau mekanisme pemecatan saya kurang tahu mas”
terang Wita.
Dalam
pantauan radarminggu.com, usai diterbitkanya SK pemberhentian tersebut Sekdes
Suraji hingga saat ini masih berangkat Dinas dan masih melakukanya kewajibanya
sebagai Sekdes seperti hari hari sebelumnya. Hal itu diakui oleh Sekdes. Hal ini
diakui oleh Sekdes Suraji dan Kades Wita.
Terkait
adanya SK tersebut Sekdes lebih cenderung akan memilih jalur hukum dengan cara mengadukanya
ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karena menurut Sekdes sudah jelas SK
tersebut Cacat Hukum. Sekdes juga menyampaikan bahwa penerbitan SK tersebut
tidak melali adanya mekanisme yang benar.
Camat Geyer Oetoyo
kepada wartawan mengatakan jika pihknya tidak pernah memberikan persetujuan
atsa pemecatan Sekdes Suraji. Camat oetoyo sudah seringkali melakukan pembinaan
terhadap Kades dan Sekdes tersebut berulang kali baik secara lisan maupun Surat
Resmi. Masih menurut Camat Geyer, adanya SK pemecatan tersebut pihaknya sudah
menyampaiakan kepada Bupati Grobogan Sri Sumarni. Dan hal ini sudah ditanggapi
sangat serius oleh Bupati Sri Sumarni. Rabu (12/10/2023
“saya tegaskan, saya tidak pernah memberikan
persetujuan terkait SK tersebut, bahkan hal ini telah saya laporka langsung
kepada Bupati serta ditanggapi sangat serius oleh beliau” tegasnya. Gik rm