GROBOGAN, RM _
Setelah sempat
dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri
Purwodadi, Dua orang terdakwa atas nama Slamet Waluyo dan Sih Hartono pada
Kamis (30/11/2023) sekitar Pukul 10.00 Wib keduanya secara langsung telah
menyerahkan diri ke kantor Kejaksaan Negeri Grobogan Jawa Tengah. Hal ini
dilakukanya guna menjalani eksekusi hukuman sesuai Putusan Pengadilan Negeri
Purwodadi Nomor: 71/Pid.B/LH/2023/PN Pwd tanggal 21 Agustus 2023.
Menurut
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo, SH.MH bahwa, Kedua
terpidana yaitu Slamet Waloyo dan Sih Hartono telah dilakukan eksekusi oleh
Jaksa Eksekutor dengan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan
Pengadilan (P-48) No.Print : 1227/M.3.41/Etl.1/09/2023 tanggal 18 September
2023 guna melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor:
71/Pid.B/LH/2023/PN Pwd tanggal 21 Agustus 2023 dengan amar putusan menyatakan
bahwa, Terdakwa Slamet Waluyo dan Sih Hartono terbukti melakukan tindak pidana mengangkut
kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan sahnya hasil
hutan. Sesuai dalam dakwaan alternatif ketiga, mereka telah melanggar
pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12A ayat (2) huruf b dalam pasal 37 UU RI
Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah beberapa
ketentuan dalam UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Pengrusakan Hutan, menjatuhkan pidana penjara kepada para terpidana selama 1
(satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak
dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu)
bulan, membebankan terpidana tersebut membayar biaya perkara masing-masing
sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Dijelaskan
pula oleh Frengky bahwa, Sebelumnya kedua terpidana telah dipanggil secara
patut untuk hadir di persidangan sejak tanggal
20 Juli 2023, 02 Agustus 2023, 10 Agustus 2023. Namun hingga perkara
tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi pada
tanggal 21 Agustus 2023 (In Absentia), Kedua terpidana tidak pernah
memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadiri persidangan hingga
kedua terpidana akhirnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Hingga akhirnya Tim Tangkap Kabur (Tabur) Seksi Inteliijen Kejaksaan Negeri
Grobogan bekerjasama dengan Jaksa Eksekutor menghubungi keluarga para terpidana.
Atas tindakan tersebut kedua terpidana datang untuk menyerahkan diri ke Kantor
Kejaksaan Negeri Grobogan.
Setelah kedua terpidana
tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Grobogan Tim Tabur Seksi Intelijen langsung
melakukan pengamanan terhadap kedua terpidana dan selanjutnya kedua terpidana diantar
oleh Jaksa Eksekutor bersama Pengawal Tahanan Kejari Grobogan untuk mengantar terdakwa ke Lapas Kelas II B Purwodadi guna menjalani
eksekusi hukuman sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor: 71/Pid.B/LH/2023/PN
Pwd tanggal 21 Agustus 2023.
Dalam kesempatan ini
Frengky juga menyampaikan bahwa, Melalui program Tabur Kejaksaan Negeri
Grobogan meminta kepada kedua DPO Kejari Grobogan lainnya yaitu terpidana Kasus
Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana
T. Agus Suprapto, SE dan Terpidana Sukarmin Bin Kastorejo yang sampai saat ini
masih melarikan diri agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan
perbuatannya. Menurut Frengky karena sejatinya tidak ada tempat yang aman bagi
DPO untuk bersembunyi.
“sejatinya tidak ada tempat yang aman buat kalian
yang diyatakan DPO” Pungkasnya. gik