Atas kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes yang merugikan negara Rp 474
juta, Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, Jawa Tengah resmi menahan Nurwanto
Eko Putro (NEP), Kepala Desa Kandangan, Kecamatan Purwodadi di Lapas kelas II B
Purwodadi, Kamis (21/12/2023).
Menurut Kasi Intel
Kejari Grobogan Frengki Wibowo menjelaskan, ditahanya NEP dilakukan tersebut
usai dilaksanakan penyidikan tahap II yaitu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU)
menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim
Polres Grobogan. Sementara sambil menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan
Negeri Grobogan, NEP dimasukan penjara selama 20 hari ke depan. Terhitung dari 21
Desember 2023 sampai dengan 9 Januari 2024,
" Penahanan tersangka terhitung mulai 21
Desember 2023 sampai dengan 9 Januari 2024," Jelas Frengki.
Menurut Frengki, hasil
pemeriksaan penyidik, NEP menyalahgunakan jabatannya guna menyelewengkan APBDes
pada tahun anggaran 2020 dan 2021. sebagaimana laporan hasil penghitungan
kerugian keuangan negara Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau Inspektorat
Kabupaten Grobogan, Atas perbuatan NEP,
ditemukan ada indikasi kerugian keuangan negara hampir RP 0,5 milyar.
"Indikasi kerugian
keuangan negara senilai Rp 474.581.743,00,". Jelas Frengki.
Sementara itu Kasat
Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono saat dihubungi lewat ponsel
menjelaskan, penyelidikan dalam kasus yang menjerat Kades NEP tersebut dilaksanakan
sejak tahun 2021. Penyidik Satreskrim Polres Grobogan telah menemukan
penyimpangan dari objek pembangunan non fisik maupun fisik dalam perealisasian Anggaran
Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020-2021.
"Berdasarkan laporan informasi oleh penyelidik.
Untuk fisik, pelaksanaan pekerjaan bangunan melewati Tahun Anggaran (TA) karena
uang anggaran dibawa dan dikelola langsung oleh tersangka. sedangkan untuk non
fisik, dalam pelaksanaan belum terealisasi dan uang sudah dicairkan. Sesuai
keterangan tersangka NEP uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi ".
Jelas Kasatreskrim.
NEP telah dijerat
dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 subsidair
Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31
Tahun 1999. gik