SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Nurwanto Eko Putro Kades Kandangan Purwodadi Resmi Masuk Penjara


Grobogan,  RM _

  Atas kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes yang merugikan negara Rp 474 juta, Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, Jawa Tengah resmi menahan Nurwanto Eko Putro (NEP), Kepala Desa Kandangan, Kecamatan Purwodadi di Lapas kelas II B Purwodadi, Kamis (21/12/2023).

Menurut Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo menjelaskan, ditahanya NEP dilakukan tersebut usai dilaksanakan penyidikan tahap II yaitu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Grobogan. Sementara sambil menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Grobogan, NEP dimasukan penjara selama 20 hari ke depan. Terhitung dari 21 Desember 2023 sampai dengan 9 Januari 2024,

" Penahanan tersangka terhitung mulai 21 Desember 2023 sampai dengan 9 Januari 2024," Jelas Frengki.

Menurut Frengki, hasil pemeriksaan penyidik, NEP menyalahgunakan jabatannya guna menyelewengkan APBDes pada tahun anggaran 2020 dan 2021. sebagaimana laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau Inspektorat Kabupaten Grobogan,  Atas perbuatan NEP, ditemukan ada indikasi kerugian keuangan negara hampir RP 0,5 milyar.

"Indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp 474.581.743,00,". Jelas  Frengki.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono saat dihubungi lewat ponsel menjelaskan, penyelidikan dalam kasus yang menjerat Kades NEP tersebut dilaksanakan sejak tahun 2021. Penyidik Satreskrim Polres Grobogan telah menemukan penyimpangan dari objek pembangunan non fisik maupun fisik dalam perealisasian Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020-2021.

"Berdasarkan laporan informasi oleh penyelidik. Untuk fisik, pelaksanaan pekerjaan bangunan melewati Tahun Anggaran (TA) karena uang anggaran dibawa dan dikelola langsung oleh tersangka. sedangkan untuk non fisik, dalam pelaksanaan belum terealisasi dan uang sudah dicairkan. Sesuai keterangan tersangka NEP uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi ". Jelas Kasatreskrim.

NEP telah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. gik

Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib