SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Demi Beaya Pengobatan Ayahnya, Pemuda di Ngaringan Nekat Mencuri Amplifier

Kejari Grobogan saat menggelar sidang mediasi di Balai Desa Pendem, Kecamatan Ngaringan

Grobogan, RM _

   Ismail Madjid warga Desa Pendem, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan Jawa Tengah untuk membiayai ayahnya yang sedang sakit terpaksa harus nekat mencuri sebuah Amplifier milik Darsono Warga Desa Kalisari, Kecamatan Kradenan, Grobogan. Akibatnya pemilik barang mengalami kerugian mencapai 11 Juta. Peristiwa ini terjadi di Desa Kalisari, Sabtu 1/2/2025 lalu. Kasus ini sempat dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, namun setelah dilakukan sidang mediasi, pelaku tersebut akhirnya mendaptkan pengampunan melalui konsep Restorative Justice.

Dalam siaran Pers, Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo, menyampaikan bahwa, kasus tersebut terjadi sekitar pukul 00.00 WIB pada Pebruari lalu di Dusun Kedungbengkong, Desa Tanjungsari, Kecamatan Kradenan. Hasil dari emeriksaan, pelaku Ismail mengalami kesulitan untuk beaya pengobatan ayahnya. Berawal dari situlah ia terpaksa melakukan aksi pencurian sebuah Power Amplifier merek milik Darsono.

"Pelaku kemudian menjual hasil curiannya pada A. Nur Ichsan seharga Rp 6 juta digunakan untuk pengobatan ayahnya. Dengan jujur pelaku mengakui jika uang hasil jual barng curian itu masih tersisa Rp 4.150.000 yang kemudian disita sebagai barang bukti”. Jelas Frangky.

Kemudian setelah diketahui uang tersebut digunakan untuk keperluan pengobatan ayah pelaku, akhirnya saat dilakukan mediasi akhirnya korban memaafkan si pelaku. Korban juga meminta kepada Kejari agar menyelesaikan kasus tersebut. Menurut Frengki, perbuatan pelaku ini merupakan pertama kali dilakukan para pelaku, dan pelaku jug berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Untuk itu Kejaksaan melakukan mediasi dan akhirnya menyelesaikan kasus ini dengan konsep Restorative Justice (RJ) di Balai Desa Pendem pada 10 Maret 2025 yang disaksikan oleh warga sekitar yang berjumlah mencapai 150 orang.

"Pemberian RJ di Balai Desa Pendem dan disaksikan banyak orang, kira kira sekitar 150 warga yang hadir. Keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang bagi pelaku untuk mengulangi kesalahan, melainkan upaya menciptakan keseimbangan antara keadilan dan manfaat bagi masyarakat”. Jelasnya. tim rm

Share Article:

PENDIDIKAN SENI

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib