Kejari Grobogan saat menggelar sidang mediasi di Balai Desa Pendem, Kecamatan Ngaringan
Grobogan, RM _
Ismail Madjid warga Desa Pendem, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan
Jawa Tengah untuk membiayai ayahnya yang sedang sakit terpaksa harus nekat mencuri sebuah Amplifier milik Darsono Warga
Desa Kalisari, Kecamatan Kradenan, Grobogan. Akibatnya pemilik barang mengalami
kerugian mencapai 11 Juta. Peristiwa ini terjadi di Desa Kalisari, Sabtu
1/2/2025 lalu. Kasus ini sempat dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan,
namun setelah dilakukan sidang mediasi, pelaku tersebut akhirnya mendaptkan
pengampunan melalui konsep Restorative Justice.
Dalam siaran Pers, Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo,
menyampaikan bahwa, kasus tersebut terjadi sekitar pukul 00.00 WIB pada
Pebruari lalu di Dusun Kedungbengkong, Desa Tanjungsari, Kecamatan Kradenan. Hasil
dari emeriksaan, pelaku Ismail mengalami kesulitan untuk beaya pengobatan
ayahnya. Berawal dari situlah ia terpaksa melakukan aksi pencurian sebuah Power
Amplifier merek milik Darsono.
"Pelaku
kemudian menjual hasil curiannya pada A. Nur Ichsan seharga Rp 6 juta digunakan
untuk pengobatan ayahnya. Dengan jujur pelaku mengakui jika uang hasil jual
barng curian itu masih tersisa Rp 4.150.000 yang kemudian disita sebagai barang
bukti”. Jelas Frangky.
Kemudian setelah diketahui uang tersebut digunakan untuk
keperluan pengobatan ayah pelaku, akhirnya saat dilakukan mediasi akhirnya
korban memaafkan si pelaku. Korban juga meminta kepada Kejari agar
menyelesaikan kasus tersebut. Menurut Frengki, perbuatan pelaku ini merupakan
pertama kali dilakukan para pelaku, dan pelaku jug berjanji tidak akan
mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Untuk itu Kejaksaan melakukan mediasi
dan akhirnya menyelesaikan kasus ini dengan konsep Restorative Justice (RJ) di
Balai Desa Pendem pada 10 Maret 2025 yang disaksikan oleh warga sekitar yang
berjumlah mencapai 150 orang.
"Pemberian RJ di Balai Desa Pendem dan disaksikan banyak orang, kira kira sekitar 150 warga yang hadir. Keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang bagi pelaku untuk mengulangi kesalahan, melainkan upaya menciptakan keseimbangan antara keadilan dan manfaat bagi masyarakat”. Jelasnya. tim rm