![]() |
Grobogan, RM _
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
pada Pengadilan Negeri Semarang memberi putusan terhadap terdakwa Dwi Purwanto
alias Wawan alias Dwi Kuncir anak dari Jumadi dengan kurungan penjara 2,6 tahun
dipotong masa tahanan atas Tindak Pidana Korupsi pembangunan gedung di SDN 2 Sumurgede,
Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah tahun anggaran 2021, Rabu
19/3/2025.
Putusan ini telah dilaksanakan di persidangan Tindak Pidana
Korupsi dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
pada Pengadilan Negeri Semarang atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi
Pembangunan Gedung di SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan
Tahun 2021di Pengadilan Tipikor Semarang.
Sidang secara ofline yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Siti Insirah, S.H., M.H, beserta anggota
Dian Rusdiyah,S.T., S.H. dan Binsar Pantas Parmonangan Sihaloho, S.H., Panitera
Sulis, S.H.& Riska, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan DR. Rismanto,
S.H., M.Kn. bersama Wahyu Widiyanto, S.H.,M.H. juga dihadiri oleh terdakwa Dwi
Purwanto Alias Wawan Als Dwi Kuncir anak dari Jumadi.
Dalam amar Putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang menyatakan bahwa, Terdakwa terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara
bersama sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair, Majelis Hakim menjatuhkan
pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dan 6
(Enam) bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar
terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh
juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana
kurungan selama 3 (tiga) Bulan. Terdakwa juga dikenai hukuman untuk membayar
uang pengganti sebesar Rp. 390.704.618,- ( tiga ratus sembilan puluh juta tujuh
ratus empat ribu enam ratus delapan belas rupiah), apabila terdakwa tidak
membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan hakim memperoleh kekuatan hukum
tetap, maka jaksa dapat menyita harta
benda terdakwa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kemudian jika tidak mencukupi diganti dengan pidana
penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 3 (Tiga) bulan. Hal ini disampaikan oleh Purwodadi,
20 Maret 2025.
Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo, SH MH melalui
Siaran Pers , Kamis 20/3/2025.
“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian barang bukti nomor 1 s/d 42
dikembalikan kepada dari siapa barang bukti tersebut disita serta membebankan
kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu
rupiah)”. Terang Frngki.
Terhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tersebut terdakwa Dwi Purwanto Alias Wawan Als Dwi Kuncir anak dari Jumadi dan Penuntut Umum mengambil sikap menerima putusan dan tetap melaksanakan putusan tersebut