SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan SDN 2 Sumurgede Godong Grobogan Divonis Hukuman Penjara 2,6 Th Penjara


Grobogan, RM _

    Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang memberi putusan terhadap terdakwa Dwi Purwanto alias Wawan alias Dwi Kuncir anak dari Jumadi dengan kurungan penjara 2,6 tahun dipotong masa tahanan atas Tindak Pidana Korupsi pembangunan gedung di SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah tahun anggaran 2021, Rabu 19/3/2025.

Putusan ini telah dilaksanakan di persidangan Tindak Pidana Korupsi dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung di SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Tahun 2021di Pengadilan Tipikor Semarang.

Sidang secara ofline yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Siti Insirah, S.H., M.H, beserta anggota Dian Rusdiyah,S.T., S.H. dan Binsar Pantas Parmonangan Sihaloho, S.H., Panitera Sulis, S.H.& Riska, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan DR. Rismanto, S.H., M.Kn. bersama Wahyu Widiyanto, S.H.,M.H. juga dihadiri oleh terdakwa Dwi Purwanto Alias Wawan Als Dwi Kuncir anak dari Jumadi.

Dalam amar Putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang menyatakan bahwa, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dan 6 (Enam) bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan. Terdakwa juga dikenai hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 390.704.618,- ( tiga ratus sembilan puluh juta tujuh ratus empat ribu enam ratus delapan belas rupiah), apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah  putusan hakim memperoleh kekuatan hukum tetap, maka  jaksa dapat menyita harta benda terdakwa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kemudian  jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 3 (Tiga) bulan. Hal ini disampaikan oleh Purwodadi, 20 Maret 2025.

Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo, SH MH melalui Siaran Pers , Kamis 20/3/2025.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian barang bukti nomor 1 s/d 42 dikembalikan kepada dari siapa barang bukti tersebut disita serta membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah)”. Terang Frngki.

Terhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tersebut terdakwa Dwi Purwanto Alias Wawan Als Dwi Kuncir anak dari Jumadi dan Penuntut Umum mengambil sikap menerima putusan dan tetap melaksanakan putusan tersebut 

Share Article:

PENDIDIKAN SENI

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib