Grobogan, RM _
Warga Desa Ketro, Kecamatan Karangrayung keluhkan keberadaan Galian C yang berlokasi di RT/RW 04/02 Dusun Dologan Desa Ketro Kecamatan Karangrayung,
Kabupaten Grobogan Jawa Tengah. Galian C tersebut tengah beroperasi diluar
titik koordinat yang ditentukan dalam perijinannya. Meskipun pihak Kepolisian
telah melakukan penggerebekan, namun beberapa hari kemudian tambang tersebut
sudah dibuka kembali oleh pihak pengelolah.
Pengelola tambang Sucipto mengatakan
bahwa, beberapa hari yang lalu tambang yang ia kelola memang sempat ditutup
oleh Unit Tipiter Reskrim Polres Grobogan. Hal yang dipermasalahkan yakni pihak
pengelola tengah menjual tanah hasil kerukan saat membuat akses jalan masuk ke
lokasi tambang, pengelolah juga dianggap bekerja tidak sesuai dengan aturan
yang ada karena pekerjaan diluar titik koordinat yang sudah ditentukan oleh
pihak perijinan. Ia pun sempat menjalani pemeriksaan dari pihak Polres Grobogan,
namun menurutnya setelah pihak penyidik mendapatkan penjelasan sehingga Sucipto
yang saat itu bersama Amin menjalani pemeriksaan akhirnya dilepas kembali dan
tambang diperbolehkan beroperasi lagi.
“Ini
hanya masalah miss komunikasi saja mas, memang hasil kerukan pembuatan jalan
itu saya jual ke tempat lain karena tidak ada solusi lagi. Kalau tidak dijual
keluar kan menumpuk disekitar lokasi dan bisa mengganggu warga mas”. Jelas Sucipto,
(15/4/2025).
Masih menurut Sucipto bahwa, tambang ini atas
nama “CV Berkah Bumi Wedoro” dan pemilik atas nama Susilo warga Desa Wedoro,
Kecamatan Penawangan. Sedangkan ia sendiri hanya sebatas pengelola saja. Diakuinya
bahwa teambang ini sempat beberapa gagal menjalankan operasi karena tidak adanya
kesepakatan dengan warga tentang akses jalan. Kemudian baru kali ini baru bisa
beroperasi.
“Intinya
semua hanya miss komunikasi mas, sehingga selalu mengalami gagal. Termasuk peristiwa
penggerebekan kemarin juga karena miss komunikasi dengan Polres.”. Tambahnya.
Tokoh Masyarakat setempat inisial CT,(50th)
juga membenarkan tas peristiwa penggerebekan di galian C tersebut yang
dilakukan oleh kepolisian. Polisi juga dianggap tegas dalam melakukan tugasnya
karena pihak tambang tersebut diduga kuat bekerja tidak memperhatikan
lingkungan dan melakukan penggalian tidak sesuai dengan titik koordinat.
CT
merasa yakin karena ia orang yang sangat mengetahui dari awal proses perijinan
pada tambang tersebut. Menurutnya ia juga berperan dalam proses pencarian lahan
dan sampai mendapat ijin. Namun ia merasa kecewa setelah peristiwa
penggerebekan ternyata tambang tersebut sudah beroperasi lagi.
“Pihak
tambang sudah banyak mengabaikan perjanjian terhadap warga dan warga merasa
tertipu. Lahan yang dikeruk sekarang itu tidak termasuk titik koordinat milik
Suroso warga RT/RW 4/2 Dusun Dologan. Awal perjanjian hanya disewa untuk akses
jalan namun hingga kenyataanya dikeruk lebar dan tanah hasil pengerukan dijual
oleh pihak pengelola”. Jelas CT di Kantor Desa Ketro Senin lalu.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh D
seorang Tokoh Masyarakat setempat, pihaknya juga menyayangkan pasca digrebeknya
tambang tersebut selang beberapa hari sudah beroperasi lagi seakan pihak
pengelola kebal hukum. Sementara kewajiban pengelola terhadap warga juga belum
ada terpenuhi. Pihaknya berharap agar pihak kepolisian tanggap dan benar benar
berlaku adil dalam penegakan hukum.
“Ada
apa dibalik semua ini ya, padahal jelas jelas pihak tambang melakukan perbuatan
melawan hukum namun kok dengan mudahnya dilepas kembali”. Keluhnya, Selasa
15/4/2025.
Sementara Kapolres Grobogan saat dikonfirmasi terkait hal ini pihaknya tidak menanggapinya. tim rm